WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat segera mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur setempat menggantikan Paulus Waterpauw yang akan pensiun pada Oktober 2023.
Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Valentinus Sudarjanto di Manokwari, Rabu (27/09/23), mengatakan surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah dikirim ke DPR Papua Barat terkait dengan hal itu.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Mekanisme usulan penjabat kepala daerah itu sebulan sebelum jabatan berakhir, Kemendagri sudah bersurat," kata dia sesuai mengikuti Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) Tahun 2023.
Ia menjelaskan tiga nama calon penjabat kepala daerah yang diusulkan oleh DPR Papua Barat akan dipilih satu nama yang selanjutnya akan memimpin pelaksanaan roda pemerintahan di daerah setempat agar tetap berjalan secara optimal.
Penentuan calon penjabat gubernur atau bupati/wali kota merupakan kewenangan dari Kemendagri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
"Benar ada surat yang dikirim dari Kemendagri karena Papua Barat kan tinggal satu bulan lagi. DPR harus secepatnya melakukan sidang pengusulan tiga calon," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPR Papua Barat dengan Nomor 100.2.1.3/5170/SJ tertanggal 25 September 2023 terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan Penjabat Gubernur Papua Barat, sedangkan tiga usulan nama calon harus diterima oleh Mendagri paling lambat 9 Oktober 2023 guna mengisi kekosongan jabatan.