Sebelumnya, diam-diam KPK rupanya
tengah menyidik perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk
Program DP Rp 0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Dari 9 objek pembelian tanah yang
diduga mengalami mark-up, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada
di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya
Jakarta Timur, Tahun 2019.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga
anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka, antara
lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA.
Selain itu, penyidik juga menetapkan
PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan
keuangan negara senilai Rp 100 miliar tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Indikasi kerugian negara sebesar Rp
100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan
total pembelian Rp 217.989.200.000.
Sementara dari total 9 kasus pembelian
tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp
1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini
disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.