Janji itu dituangkan dalam Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Dia menjanjikan akan menyediakan
232.214 unit rumah susun milik dalam waktu 5 tahun. Rumah DP Rp 0 merupakan bagian dari program tersebut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Untuk mewujudkan janjinya itu, Anies
menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019.
Di dalam Pergub itu dijelaskan, untuk
melaksanakan tugas tersebut Anies akan memberikan pendanaan
berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman, atau pendanaan
lainnya yang sah.
"Sejak 2019 sudah Rp 3,3 triliun
digelontorkan dari APBD untuk PD Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak
digunakan untuk pembebasan lahan," jelas Prasetyo.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Prasetyo menuturkan, dalam Pergub
tersebut Perumda Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga
bulan kepada Anies.
Kemudian, jika terjadi potensi
kerugian dalam pelaksanaan penugasan, BUMD yang ditugaskan juga wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur melalui Perangkat
Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.
"Jadi, sudah seharusnya Gubernur Anies
Baswedan mengetahui persoalan ini," pungkas politikus PDI Perjuangan itu.