WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin sebagai tersangka kasus korupsi pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Dilansir detikSumbagsel, Senin (4/9/2023), Hendri tak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Alasan Kejati Sumsel tak melakukan penahanan karena Hendri dianggap kooperatif mengikuti proses hukum di kejaksaan.
"Menurut Tim Penyidik, tindak pidana khusus Kejati Sumsel tersangka HZ masih dianggap kooperatif dan kembali ke pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny menerangkan awalnya Hendri diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yakni AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022 dan SR selaku Sekretaris KONI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel dikucurkan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Setelah diperiksa sebagai saksi, ditemukan bukti yang cukup, statusnya (Hendri-red) naik jadi tersangka," jelas Vanny.
Pantauan Kantor Kejati Sumsel, Hendri Zainudin keluar dari lift Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 21.00 WIB malam kemarin.
Dia lalu terlihat buru-buru masuk mobil Toyota Fortuner Hitam B 1641 WJE.