Saat ini sebut pensiunan ini, pengelola CRA, PT Apcon sudah mengangkangi hak warga dengan cara sudah bercokol lebih dari delapan tahun. Menurunya semestinya berdasarkan regulasi tentang rumah susun-apartemen hanya berlaku setahun sejak beroperasi.
“Menurut Undang-Undang Rumah Susun, pengelola transisi tidak berwenang mengambil kebijakan sepihak tanpa musyawarah, tanpa notulen, dan tanpa laporan keuangan yang transparan. Dasar kenaikan ini kami anggap tidak sah,” tegas Anthoni.
Baca Juga:
Lurah Grogol-Camat Limo Menyangkal Terlibat: Keluarga Nimah Ara Tantang Blokade Jalan Masuk Proyek Lymo House Dua
Anthoni juga memperingatkan bahwa jika pengelola sampai melakukan penonaktifan utilitas seperti listrik, air, atau kartu akses, situasi di lingkungan apartemen dapat memicu konflik serius.
Menanggapi protes tersebut, penanggung jawab PT Apcon, Danang Winata, menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif sebenarnya telah disosialisasikan sejak 2022. Ia menyebut kenaikan dilakukan karena meningkatnya biaya operasional, inflasi, harga barang, serta Upah Minimum Kota (UMK) yang terus naik sejak 2018.
“Pada prinsipnya, kenaikan ini semata-mata karena kenaikan biaya operasional. Selama ini developer juga sudah banyak mensubsidi, tapi memasuki 2026 subsidi dinilai terlalu berat sehingga penyesuaian harus dilakukan,” ujar Danang.
Baca Juga:
Kota Depok Serentak Luncurkan RBI di 63 Kelurahan: Lindungi Perempuan dan Anak
Meski demikian, Danang memastikan pihaknya belum melakukan tindakan pemutusan layanan bagi warga yang masih membayar dengan tarif lama.
“Kami belum melakukan eksekusi atau pemutusan utilitas. Warga yang membayar tarif lama tetap kami terima dulu, walaupun kekurangannya masih tercatat sebagai tunggakan,” jelasnya.
Danang juga menegaskan bahwa status pengelola saat ini masih bersifat transisi di bawah developer hingga nantinya pengelolaan resmi diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).