Koordinator
Jaringan Tambang (JATAM) Kaltara, Theodorus, meminta aparat dan pemerintah pusat dan daerah,
bisa tegas menyikapi persoalan ini.
JATAM
Kaltara mencatat, pencemaran Sungai Malinau oleh aktivitas tambang di kawasan hulu dan
sepanjang DAS Malinau sudah terjadi sejak 2010, 2011, 2012, 2017 dan terakhir
2021.
Baca Juga:
Lokasi Jatuhnya Pesawat Kargo Smart Air Ditemukan
"Selama
itu pula, belum ada tindakan tegas yang diambil dari pemerintah atau aparat
keamanan atas kasus ini, tidak ada mereka dikenakan pidana. Padahal, mereka
diduga melakukan kejahatan lingkungan," kata Theo.
Pada 4
Juli 2017, kata Theo, tanggul kolam pengendapan (settling pond/sedimen pond) di pit Betung, juga jebol dan
mengakibatkan pencemaran di lokasi yang nyaris sama PDAM Malinau menyatakan
kekeruhan air baku mencapai 80 kali lipat dari NTU (nephelometric turbidity unit) menjadi 1993 NTU.
PDAM
juga saat itu stop operasi dari 7-9 Juli 2017.
Baca Juga:
Kolaborasi Pembangunan IKN: Pemerintah Kaltim dan Kaltara Sinergi dalam Kemitraan
Atas
kejadian ini, Dinas ESDM Kaltara menghentikan sementara kegiatan empat perusahaan
tambang Batu Bara di Malinau Selatan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.