“Saya kira rekan-rekan yang mengajukan gugatan juga bisa menjelaskan lebih komprehensif sehingga tidak hanya tuntutan, tapi jauh lebih dari itu adalah hak atas informasi, hak atas kebenaran faktual apa yang terjadi,” ucapnya.
Dari sisi akademisi, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menyebut gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
Keluarga Diplomat ADP Ungkap Amplop Aneh dan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
“Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar, Indonesia adalah negara hukum,” katanya.
Rahman menguraikan konsep onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti. Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
Kompolnas Temukan Fakta Baru di Balik Kematian Diplomat Kemlu di Menteng
Ia juga menyinggung aturan internal Polri seperti Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurutnya, aturan ini jelas mengatur bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian aksi.
Rahman menilai absennya aparat saat kerusuhan bisa menjadi alasan publik menggugat.