“Secara teori hukum, pertanggungjawaban bisa mengacu pada konsep fault liability (kelalaian), bahkan vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan),” paparnya.
Ia juga mengutip pandangan filsuf John Locke bahwa rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.
Baca Juga:
Keluarga Diplomat ADP Ungkap Amplop Aneh dan Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
“Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak,” katanya.
Menurut Rahman, gugatan Rp 800 miliar itu bukan hanya soal kompensasi materi.
“Ini adalah ujian bagi akuntabilitas negara hukum, apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya,” tutupnya.
Baca Juga:
Kompolnas Temukan Fakta Baru di Balik Kematian Diplomat Kemlu di Menteng
Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) resmi menggugat Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (8/9/2025) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu diajukan setelah kerusuhan pada Jumat (29/8/2025) yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar serta menimbulkan korban jiwa.
“Hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di PN Makassar terkait perbuatan melawan hukum, yaitu Polda Sulsel,” kata kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, Senin malam.