WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Tindakan itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10).
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.
Abdul Gafur terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.