WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi mendiskualifikasi Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati petahana Nomor Urut 2, Ilyas Panji Alam
- Endang PU Ishak, pada Pilkada Serentak 2020.
Keputusan itu disikapi pakar hukum tata negara, Dr Heru Widodo SH M Hum,
sebagai cacat prosedur. Menurutnya, pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas - Endang oleh KPU setempat didasarkan pada
laporan pelanggaran yang telah kadaluwarsa.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Hukum acara
pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7
hari sejak terjadinya pelanggaran maupun sejak diketahuinya pelanggaran,"
katanya, Rabu (14/10/2020).
Heru bilang, terkait
pembagian beras yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam kasus
ini, berlangsung pada
21 April 2020. Itu pun setelah KPU
RI menetapkan tahapan Pilkada ditunda.
"Bupati
bertindak dan melakukan hal itu
atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada
para kepala daerah untuk memberi bantuan di masa pandemi," katanya.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Menurutnya, mustahil
kegiatan yang dipublikasikan berbagai media tersebut jika baru diketahui
pelapor pada September 2020.
Adapun soal
pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah
kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan
petahana dan merugikan pelapor.
"Pembuktian
hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak
signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur menguntungkan Petahana,"
katanya.