"Kami secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada
paslon bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan
oleh peserta, pemantau, atau warga negara yang mempunyai hak pilih.
Baca Juga:
DPRD: Supian Suri - Chandra Rahmansyah Resmi Wali Kota Depok 2025 -2030
Dia menjelaskan, ada
dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Ilyas Panji Alam, yang saat ini merupakan petahana, melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain
yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami
tegaskan, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir adalah dari
laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk
menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.