Pakar hukum yang juga
pernah menjadi saksi ahli pasangan Presiden Joko Widodo - Ma"ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu
ini juga mengatakan, terdapat cacat
prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut.
Apalagi, Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan, pembagian beras Covid-19 bukanlah pelanggaran, dan
KPU dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat pun telah menetapkan kegiatan-kegiatan petahana sebagai bukan
pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 23
September lalu.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Laporan
berulang atas peristiwa hukum yang sama di Bawaslu merupakan pelanggaran
terhadap larangan double jeopardy dalam penegakan hukum dan tidak memberi kepastian hukum bagi
paslon," katanya.
Diketahui, KPU Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, telah resmi mendiskualifikasi
Paslon Bupati dan Wakil Bupati petahana Nomor Urut 2, Ilyas
Panji Alam - Endang PU Ishak.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, mengatakan, keputususan diskualifikasi pasangan petahana itu berdasarkan
rekomendasi dan hasil rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
"Rekomendasi ini
disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu," katanya, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Adapun rekomendasi
yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kemudian, Pasal 90 ayat (1) huruf F juncto ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan yang
telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
KPU melaksanakan
ketentuan Pasal 71 ayat (5) dengan keputusan
KPU Ogan Ilir Nomor SK:
263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X/2020 tentang Pembatalan Peletakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor Urut 2, yakni
Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak.