WAHANANEWS.CO, Pacitan - Sebuah mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar yang seharusnya menjadi simbol keseriusan berubah menjadi kasus hukum setelah dua warga Pacitan melaporkan Kakek Tarman ke polisi karena menduga cek miliaran rupiah yang diberikan dalam akad nikah itu palsu.
Kakek Tarman (74), warga Wonogiri, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Pacitan atas dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan saat menikahi Sheila Arika (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
Pelaporan dilakukan oleh dua warga Pacitan yang dikenal aktif di media sosial, yakni Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, yang merasa ada kejanggalan sejak melihat langsung prosesi ijab kabul pada Rabu (8/10/2025).
“Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” ujar Bambang.
Bambang mengaku curiga karena cek dengan nominal fantastis itu terlihat kusut dan hanya dikeluarkan dari kantong baju, bukan dari tempat yang lebih layak sebagaimana mestinya dokumen berharga.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Nabilah O’Brien sebagai Tersangka Kasus UU ITE
“Saya berada di lokasi saat ijab kabul, aneh saja cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” tuturnya.
Menurut Bambang, nilai sebesar itu seharusnya disertai prosedur yang lebih resmi dan tidak tampak seperti lembar kertas biasa yang dilipat begitu saja.
“Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” imbuh Bambang.