Sekretaris Daerah menegaskan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah harus memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat tetap terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Kami meminta Kepala Perangkat Daerah memastikan tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat tetap terlaksana sesuai target,” tegasnya.
Baca Juga:
Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Siap Dukung Kebijakan Nasional
Sebagai bentuk pengendalian administrasi, setiap Surat Perintah pelaksanaan WFH wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.
Kebijakan ini memberikan dampak langsung bagi aparatur yang terdampak banjir, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh kondisi bencana.
Salah seorang pegawai yang terdampak banjir mengaku kebijakan kerja dari rumah tersebut sangat membantu, terutama dalam menjaga keselamatan keluarga tanpa harus mengabaikan kewajiban pekerjaan.
Baca Juga:
Gubernur Sumsel Sebut Kedudukan Polri di Bawah Presiden Perkuat Koordinasi Daerah
“Kami tetap bisa bekerja sambil memastikan kondisi rumah aman dari banjir,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang Status Siaga Darurat Bencana Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2026.
Melalui kebijakan fleksibilitas kerja ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah bencana, sekaligus melindungi keselamatan aparatur dan menjamin kepentingan masyarakat tetap terpenuhi.