"Di sisi lain, agar pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, bisa introspeksi. Bukan terkesan diam dan cuci tangan dalam kasus dugaan mafia lelang ini. Yang perlu digaris bawahi, yang menjadi korban itu Wong Cilik, dan kini terancam menjadi gelandangan karena rumahnya dilelang," imbuhnya.
Untuk diketahui, Andy Heri Triyanto (49), asal Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, disinyalir telah menjadi korban dugaan mafia lelang di tubuh BRI Cabang Banyuwangi.
Baca Juga:
Meraup Ribuan Berkah Ramadan, BRI Rawamangun Salurkan Ratusan Paket Iftar Takjil Berbuka
Jaminan utang berupa tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, lengkap dengan bangunan rumah di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, disebut telah dilelang dengan tanpa adanya pemberitahuan.
Kisah pilu Heri, bermula pada tanggal 10 Juli 2017 silam. Kala itu dia meminjam modal usaha sebesar Rp 250 juta di Bank BRI Banyuwangi KCP Rogojampi dengan jaminan tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Diatasnya berdiri rumah dan tempat usaha.
Pinjaman modal digunakan untuk usaha toko pakaian dan cucian kendaraan. Hingga tahun 2018 pembayaran angsuran tidak ada masalah.
Baca Juga:
BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Selama Libur Lebaran 2025
Maklum, usaha Heri berjalan cukup baik. Namun memasuki tahun 2019, hantaman pandemi Covid-19, membuat omzet usaha turun drastis. Dan pembayaran angsuran pun mulai tersendat.
Di masa pandemi Covid-19, sebenarnya pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, dan terus diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
Tapi entah kenapa Heri tidak mendapat fasilitas kelonggaran pembayaran pinjaman dari pemerintah tersebut. Apakah karena pihak BRI Cabang Banyuwangi, tidak menawarkan.