WahanaNews.co | Polda Banten meringkus 3 orang terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus panti pijat di kawasan Ruko Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua diantaranya sepasang suami istri dan satu orang lainnya adalah karyawan yang mengelola tempat usaha prostitusi tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Citra Raya. Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi, hingga menetapkan tersangka.
Dalam upaya penyelidikan, sambung Shinto, pihak kepolisian menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.
Dia mencatat, ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan dari hasil penyelidikan, untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
“Hasil gelar perkara kami menetapkan tiga orang pengelola sebagai tersangka, yaitu AW berusua 35 tahun, RW 32 tahun dan TF 25 tahun. AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari setiap tamu yang dilayani,” paparnya.
Shinto menuturkan, terkait dengan motif dari para pelaku, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi atau TPPO yang dilakukan. Pelaku meminta sekitar 20 hingga 30 persen dari setiap tarif pelayanan para terapis terhadap tamu.
“Para pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp 100 ribu per jam, yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” terangnya.