WahanaNews.co | Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kapal karam pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan.
Kini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih memburu tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemilik rumah penampungan, koordinator PMI ilegal dan pemilik kapal.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Kasus TPPO Pengiriman CPMI ke Serbia
Kelima tersangka yakni nahkoda kapal berinisial H alias S, Anak Buah Kapal (ABK), RE, mekanik DS, juru masak R dan RR pemilik tempat penampungan.
“Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis sore (24/3/2022), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan awal,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, kelima tersangka ini membawa 89 PMI secara ilegal menggunakan kapal kecil dari Pelabuhan Tikus Tanjung Balai Asahan menuju Malaysia.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
Namun, kapal yang ditumpangi puluhan PMI ilegal ini karam di perairan Asahan. Diduga akibat kelebihan muatan, 2 dari 89 PMI dinyatakan meninggal dunia sementara 86 lainnya berhasil diselamatkan.
Kapolda Sumatera Utara mengatakan, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melanggar Pasal 81 subsider Pasal 43 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
“Para PMI ini direkrut oleh para perekrut di wilayahnya masing masing, dijanjikan akan bisa diberangkatkan ke Malaysia dengan membayar biaya pengangkutan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta,” ungkapnya.