"Tiga anak (ADR, SS, dan SAH) terkunci di dalam ruangan. Terkuncinya ini bukan karena sengaja, tapi pintu tidak bisa dibuka karena tidak ada pengait ke dalam," sambungnya.
Sedangkan MR dan MYS, kata Punguan, yang sudah di luar mencoba mencari pertolongan kepada santri lainnya.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
"Nah, si terlapor anak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mencoba mencari bantuan dan mendapatkan salah satu santri. Ia (MR) menyampaikan kebakaran di dalam kamar. Kemudian anak itu mendobrak pintu dengan cara menendang hingga (pintu) terbuka," beber Punguan.
Setelah pintu terbuka, tiga santri yang terjebak di dalam kamar itu bergegas keluar dengan kondisi badan telah terbakar. Para korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek, Kecamatan Batukliang.
Dugaan perundungan
Baca Juga:
Pemerintah Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Menkeu Purbaya Tunggu Restu Muhaimin
Berdasarkan hasil penyelidikan, Punguan mengatakan MR diketahui sejak awal tidak ada menyampaikan ancaman akan membakar korban. Meskipun demikian, dari pemeriksaan diketahui tiga hari sebelum kejadian MR sempat merundung SS. Namun, dia mengklaim perundungan itu tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
"Ini anak korban yang menjelaskan bahwa tidak ada hubungan kejadian dengan yang terjadi tiga hari sebelumnya," ujar Punguan.
Menurut Punguan, penyidik telah mengofirmasi sebanyak dua kali kepada para korban terkait ada tidaknya ancaman MR sehingga kebakaran itu terjadi. Namun, dia melanjutkan, para korban menyampaikan tak ada kaitan antara kejadian sebelumnya dengan peristiwa itu.