Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pimpinan Ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR dan MR (15) yang merupakan rekan korban sesama santri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan kasus santri dibakar teman ini terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, polisi baru melakukan penyelidikan sejak awal Juni 2026.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
Kholid menjelaskan penyelidikan baru dilakukan karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Dua santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) mengalami luka bakar akibat kejadian itu. Sementara itu, satu santri lainnya yang tewas berinisial SS (14).
"Polresta Lombok Tengah melakukan penyelidikan sejak bulan Juni 2026 setelah mendapatkan informasi karena tidak segera dilaporkan," ujar Kholid.
Kholid menerangkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti cukup melalui serangkaian penyelidikan. Termasuk pemeriksaan terhadap 20 saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil visum dan rekam medis korban.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Menkeu Purbaya Tunggu Restu Muhaimin
"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kholid.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.