Mereka menyampaikan itu usai kubu RIDO batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB. Melansir laman resmi MK pada Kamis (12/12) Pukul 00.00 WIB tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga:
Hakim Tipikor Putus Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.
Padahal sebelumnya kubu RIDO menyatakan niatnya untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Salah satunya soal pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut kubu RIDO bermasalah.
Baca Juga:
Mangkir Panggilan Kajati Sulteng, Presdir PT Astra Agro Lestari Dalih Keluar Negeri
Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftar ke MK.
Dengan begitu, keputusan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilgub Jakarta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.