Sumber internal Inspektorat Kabupaten Subang yang enggan disebut namanya mengungkapkan,
hasil audit awal menunjukkan adanya indikasi pengurangan volume
pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Dari pengukuran sementara, memang ada selisih antara volume di lapangan dan yang tercantum dalam laporan pekerjaan. Jika terbukti, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran
kontraktual dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap sumber tersebut.
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pembongkaran Bangunan dan Penutupan Tambang di Subang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, Ir. Hendra Sukmawan, membenarkan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Kami sudah menurunkan tim pengawas sejak minggu lalu. Bila ditemukan pelanggaran kontrak, kami akan segera meminta kontraktor melakukan perbaikan atau bahkan melakukan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Subang juga mulai menaruh perhatian terhadap kasus ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang, Andi Permana, SH, menyatakan siap menindaklanjuti
bila ada laporan resmi dari Inspektorat.
Baca Juga:
44,91 Gram Sabu Disita, Seorang Pengedar di Subang Kota Diciduk Polisi
“Kami akan menunggu hasil audit resmi. Jika ada indikasi kerugian negara, tentu akan kami tindak sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi akar masalah dari proyek-proyek infrastruktur desa di daerah.
Peneliti dari Lembaga Transparansi Publik (LTP) Jabar, Dr. Riska Adhi Pratama, menilai kasus di Subang ini menggambarkan pola klasik antara lemahnya pengawasan teknis dan
permainan antara oknum pelaksana proyek dengan pengawas lapangan.
“Proyek senilai Rp14 miliar seharusnya menghasilkan kualitas jalan yang tahan lama. Kalau hanya beberapa bulan sudah rusak, berarti ada kesalahan serius, baik pada perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan,” jelasnya.