“Saat ini sudah menetapkan terhadap salah satu tersangka dengan inisial WS. Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari mulai beli, nampung, ngepul, sampai ekspor,” ujar Iman.
Dalam operasionalnya, tersangka disebut dibantu 18 orang lain yang terdiri dari dua admin dan 16 pekerja operasional, sementara polisi masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan penadahan dan ekspor ilegal tersebut.
Baca Juga:
Penampakan Rumah Bidan di Sleman Tempat 11 Bayi Ditemukan
“Kami terus akan mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya. Kami terus akan melakukan pendalaman terhadap jaringan ini karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif,” jelasnya.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan kendaraan yang ditampung di gudang berasal dari pengepul, dealer, hingga perorangan yang sebagian besar diduga terkait pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” kata AKBP Noor kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Baca Juga:
Kyiv Kembali Diserang Drone usai Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Berakhir
Polisi kini masih mendalami apakah kendaraan tersebut diberikan langsung oleh pemilik asli atau terdapat dugaan penggunaan data ilegal dalam proses pengajuan pembiayaan kendaraan.
“Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelasnya.
Iman mengungkapkan perusahaan itu telah beroperasi sejak 2022 dan diduga sudah mengekspor sekitar 99 ribu unit motor ilegal ke luar negeri selama menjalankan bisnis tersebut.