“Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Iman.
Menurutnya, kendaraan diterima dalam kondisi utuh sebelum akhirnya dibongkar untuk mempermudah proses pengiriman ke pasar internasional.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Buka Suara soal Kasus YTR, Sebut Belum Masuk KategoriPenyiksaan Versi PBB
“Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. Adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan kendaraan ilegal itu dikirim ke sejumlah negara tujuan seperti Tahiti dan Togo, sementara aparat masih menelusuri keterlibatan jaringan lain dalam pengumpulan hingga pengiriman motor tersebut.
“Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian, dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” ujarnya.
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.