Menurut
dia, hal-hal tersebut telah disepakati dengan 27 kepala daerah di Jabar dalam
pertemuan virtual, Rabu.
"Kesepakatakan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran
tidak boleh ada takbiran keliling. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid
atau musala dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes. DMI dan RT/RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran
secara virtual direkomendasikan," kata dia.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Idul Fitri di zona merah dan oranye itu silakan, tapi di rumah saja.
Zona kuning dan hijau bisa Idul Fitri
di masjid sesuai syariat,
tapi pembatasan 50 persen.
"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW
yang ditetapkan Satgas
Kota/Kabupaten,
jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh tapi yang kuning dan hijau bisa," kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.