WahanaNews.co | Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan mendenda pihak yang menolak dilakukan tesswab, termasuk Rizieq Shihab.
Aturan itu juga berlaku untuk
masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.
Baca Juga:
Bukan Ditikam, Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading Ternyata Gara-gara Aborsi
"Itu ada aturan dendanya,
maksimal Rp 5 juta. Bahkan, kalau ada tindakan kekerasan, bisa sampai Rp 7
juta," ujar Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Riza menuturkan, pelaksanaan tes
swab wajib dilakukan kepada masyarakat yang merasa memiliki gejala Covid-19. Tes
itu dapat dilakukan di puskesmas, RSUD, atau Polda dan Kodam Jaya.
"Yang penting lakukan swab
untuk memastikan keselamatan dirinya, keluarganya, lingkungannya," kata
Riza.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Pernyataan Riza ini untuk
menanggapi pernyataan pihak Rizieq Shihab yang menolak melakukan tes swab.
Hal ini terungkap saat Babinsa
TNI dan Bhabinkamtibmas Polri mendatangi rumah Rizieq pada Sabtu (21/11/2020) malam.
Kanit Patroli Polsek Tanah Abang,
Kompol Margiyono, mengatakan, permintaan agar Rizieq
melakukan tes karena baru saja bertemu orang banyak dan dikabarkan sedang
sakit.