Korban kemudian menceritakan aksi yang menimpanya. Dan keluarga besar korban tak terima hingga akhirnya pelapor, ARA (28) warga Kalurahan Songbayu Kapanewon Girisubo Gunungkidul selaku Bibi dari korban melaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul.
"Pelaku itu sebetulnya sudah beristri," ujar dia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti 1 (satu) Potong rok Panjang warna hijau, 1 (satu) Potong Kaos Lengan Pendek warna merah bertuliskan “BETTY BOOT”, 1 (satu) Potong celana kolor pendek warna hitam kombinasi biru disebelah kiri,
Serta 1 (satu) Potong Bra warna Pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 (satu) Potong kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 (satu) Potong celana dalam berwarna merah maroon
"Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.