"Pelaku pergi menggunakan mobil sewaktu istrinya baru tiba di rumah," sebut Berry.
Syafirah pun membuat laporan atas kematian sang keponakan ke Polresta Palembang.
Baca Juga:
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi, Kematian Bidan RSU Besuki Ternyata Diduga Dipicu Cemburu
Polisi yang turun tangan berhasil mengamankan MIW di rumah orangtuanya di Jalan Angkatan 45, Kota Pekanbaru.
Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi kata Bery, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga:
Keji! Istri Mau Melahirkan, Suami di Malaka NTT Malah Bacok Pakai Parang
"Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis," tutur Bery.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.