Tak hanya itu, Taufiq menyebutkan Zahir juga sudah membuat surat permohonan ke Polda Sumut untuk tidak ditahan.
"Maka berkasnya sudah tahap satu dan yang bersangkutan membuat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi tekhnisnya lebih lengkap silahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Taufiq menambahkan kepolisian tak bisa menolak ketika seseorang ingin mengurus SKCK, termasuk ketika orang tersebut tengah tersangkut masalah hukum.
"Lebih jelasnya untuk kasusnya koordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Bagaimana statusnya, karena sayakan sudah bersurat juga. Ketika ada yang mau ngurus SKCK masak saya tolak? Saya terima dong. Terus saya lihat sebagai apa? Narkoba kah atau tindak pidana, saya catat di situ. Dari mana tahunya saya? Dari Subdit Tipikor Polda sumut," tegasnya.
Kritik polres tak amankan DPO
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik sikap Polres Batubara yang tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
"Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang yang berstatus tersangka yang telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan alasan atau tidak memberikan informasi tentang ketidakhadirannya," tegasnya.
Menurut Irvan ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, maka anggota Polri di manapun keberadaannya harus melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut. Irvan juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus itu.