WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kresna berinisial S resmi melaporkan dua akun pribadi media sosial ke Polres Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima Unit SPKT dengan Nomor Rekom/85/II/SPKT pada Jumat (13/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terlapor dalam perkara ini adalah pemilik akun pribadi Facebook berinisial PL dan akun TikTok berinisial KI yang diduga menyebarkan konten merugikan.
“Saya merasa sangat terganggu dengan postingan-postingan tersebut dan merasa perlu mengambil tindakan untuk membersihkan nama saya,” ujar S, Jumat (13/02/2025).
Menurut keterangan S, unggahan-unggahan itu memuat tuduhan yang dinilainya tidak benar dan berpotensi merusak nama baik serta reputasinya sebagai pengurus LPKSM Kresna.
Baca Juga:
Polres Jakarta Selatan Tetapkan Influencer "Doktif" Tersangka Pencemaran Baik
“Tidak pernah saya melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, dan saya sangat kecewa karena hal itu disebarkan ke publik,” lanjut S.
Ia menambahkan bahwa dampak unggahan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga menimbulkan kerugian moril dan materil.
“Akibat postingan itu saya tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena tekanan lahir dan batin yang saya alami,” katanya.