Menurut S, tuduhan-tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga hanya bertujuan menjatuhkan dirinya secara pribadi maupun lembaga.
“Saya melihat ini murni upaya merusak nama baik tanpa landasan yang kuat,” jelasnya.
Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Usai membuat laporan, S berharap penyidik kepolisian segera menindaklanjuti aduannya untuk memulihkan nama baik sekaligus memberi efek jera.
“Saya berharap pihak kepolisian membantu membersihkan nama saya dan memberikan sanksi kepada pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, UI membenarkan bahwa laporan terhadap pemilik akun Facebook PL dan TikTok KI telah dibuat pada Jumat (13/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Polres Jakarta Selatan Tetapkan Influencer "Doktif" Tersangka Pencemaran Baik
“Benar, laporan tersebut sudah diterima dan diproses di Polres Kebumen,” kata UI.
UI menambahkan, laporan sudah diterima Unit SPKT dan pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sore itu juga langsung dilakukan klarifikasi oleh penyidik,” pungkasnya.