WAHANANEWS.CO, Madiun - Jeratan hukum terus membayangi para mantan pejabat desa di berbagai wilayah.
Kali ini, giliran mantan Kepala Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, yang harus berurusan dengan hukum setelah proyek ambisiusnya yang menelan dana miliaran rupiah justru berujung kerugian total. Kasus ini pun membuka borok pengelolaan anggaran desa yang selama ini kerap luput dari sorotan.
Baca Juga:
Konsumen Adalah Pengguna Barang atau Jasa untuk Kepentingan Pribadi dan Lainnya
Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025).
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang berujung mangkrak.
Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, itu justru merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Baca Juga:
PT KAI Madiun: Mengawal Kemajuan Sosial dan Lingkungan melalui CSR
Saat digiring ke mobil tahanan sambil mengenakan rompi tahanan merah, Suprapti memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus yang menyeret nama Suprapti.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” ujar Oktario, yang akrab disapa Rio. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Inal Sainal Saiful, serta Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudi.
Rio menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Suprapti ditetapkan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
“Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.”
Pembangunan kolam tersebut dibiayai dari berbagai pos anggaran, mulai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, hingga Dana Desa tahun 2021.
Namun sayangnya, proyek itu justru tak bisa dinikmati masyarakat. Bangunan mangkrak dan tidak berfungsi sesuai harapan.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, pembangunan kolam renang tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Gemarang tahun 2016-2021,” tegas Rio.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut juga tidak melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya.
Lebih lanjut, pembangunan yang berlangsung dari 2019 hingga 2020 itu juga tidak disertai laporan pertanggungjawaban anggaran secara akuntabel.
“Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Suprapti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Di sisi lain, penyidikan atas kasus serupa yang terjadi di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, juga masih terus berjalan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengungkap bahwa proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Proyek-proyek tersebut adalah kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Keputusan peningkatan status diambil setelah jaksa melakukan ekspos hasil penanganan perkara.
“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Rio.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi: 20 di antaranya terkait proyek kolam di Desa Gemarang, dan 21 lainnya berkaitan dengan proyek di Desa Sukosari.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]