Artinya,
tutur Imam Achmad Sadisun, memiliki potensi longsor tinggi dan sangat tinggi.
"Sehingga,
untuk perumahan atau permukiman, peruntukkannya sangat terbatas. Kami
menyarankan pihak terkait selalu memperhatikan UU Penataan Ruang dan Lahan di
kawasan berpotensi longsor itu," tutur Imam Achmad Sadisun.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Imam
mengatakan, bencana longsor yang terjadi bukanlah jenis longsoran biasa,
melainkan bisa dikatakan sebagai longsoran kompleks.
Kejadian
di Cimanggung, Sumedang, ini terjadi karena proses gelinciran (sliding) pada bagian atas, hingga proses aliran (flowing)
di bagian tengah dan bawah sistem longsoran.
"Kejadian
longsoran yang diikuti oleh proses aliran lumpur atau bahkan aliran bahan
rombakan umumnya menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan," kata Imam.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Berdasarkan
pengamatan dan analisis Imam Sadisun, area longsoran Cimanggung ini berawal
dari bagian tengah sistem lereng.
Tempat
inilah awal terganggunya keseimbangan atau kestabilan lereng, ditambah dengan
terjadi hujan lebat.
Selain
itu, lahan di area tersebut sudah banyak dibuka untuk area perumahan, baik pada
bagian atas lereng, tengah, maupun bawah.