Masih kata Kartono, seharusnya PT BNP membangun akses jalan tersendiri menuju jalan arteri. Bukan memakai jalan desa yang berkategori kelas III. Jika PT BNP tidak segera memperbaiki, Pemkab Tapteng diminta mencabut izin perusahaan tersebut.
"Jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut, kita minta Pj Bupati Tapteng mengambil sikap tegas. Jika perlu mempidanakan PT BNP," pungkasnya.
Baca Juga:
Harga CPO Kompetitif, Pemerintah Pertimbangkan Revisi Pungutan Ekspor Demi Lindungi Petani
Maneger PT Bintang Nauli Pratama, Sopyan Sihombing, yang dikonfirmasi tentang dugaan kerusakan jalan Sukalaju yang diduga akibat aktivitas lalu lalang truk pengangkut sawit dan CPO, belum memberikan tanggapan.
[Redaktur : Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.