WahanaNews.co | Sebanyak 15 remaja yang diamankan
polisi karena melakukan konvoi ugalan-ugalan gerombolan bermotor di Kota
Bandung, Jawa Barat, ternyata masih pelajar.
Sebelumnya,
rekaman konvoi kendaraan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan
warganet karena dinilai meresahkan.
Baca Juga:
39 Siswa SMP di Purwakarta Pulang dari Barak, Ortu: Anak Saya Lebih Sopan
"Mereka
semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena
mereka kelas 3, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah,"
kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang.
Kata
Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang
mengganggu ketertiban.
Namun,
lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun
lebih mengedepankan proses diversif.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
Pihaknya
pun sudah memanggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan.
"Guru
dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan
karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.
Meski
begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.