Tak hanya oleh pelajar, perilaku kekerasan juga ditunjukkan oleh guru.
Seperti kasus Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Gresik yang menampar belasan siswi hingga empat di antaranya mengalami pingsan.
Baca Juga:
YPI Al-Mujahidin Dusun Bakti Kini Memiliki Drumband Untuk Kegiatan Ekstrakurikuler di Madrasah
Penyebabnya sepele hanya karena para siswi jajan di luar kantin sekolah.
Guru di SMK Muhammadiyah Banyuresmi, Garut bahkan lebih parah lagi. Setelah menampar, guru ini pun memerintahkan para murid untuk ikut menampar temannya yang merokok di dalam kelas.
Meski sudah saling memaafkan, tetapi tindakan kekerasan guru tersebut harus mendapat koreksi dan sanksi.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
Bila tidak, kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti itu sama saja sekolah atau guru melegalkan kekerasan di lingkungan pendidikan. Bertolak belakang dengan upaya Kemendikbud Ristek menghapus tiga dosa besar.
“Sekolah bilang sudah ada kesepakatan antara guru dan murid untuk setiap pelanggaran terhadap aturan sekolah. Satu kali salah dapat teguran, dua kali diberi surat peringatan, jika sudah tiga kali murid lain juga akan ikut menghukum. Apa iya begitu?” kata Retno disadur dari VOI, Senin (6/3/2023).
“Pelanggaran tata tertib sekolah ditangani oleh bidang kesiswaan bukan masing-masing guru membuat hukum sendiri dan mengeksekusi sendiri. Hukumannya menampar wajah pula, sudah enggak benar,” lanjutnya.