WahanaNews.co | Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan institusi pendidikan atau kampus menjadi tempat kampanye bagi para kandidat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 disambut positif oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sujito mengatakan putusan MK tersebut akan menjadi sarana kampus berperan membawa demokrasi lebih bermakna melalui arena pemilu.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
"Keputusan MK ini kan sebetulnya hanya menjadi dasar hukum. Sekarang tantangannya adalah bagaimana kreativitas kampus. Kami di UGM pasti akan memungkinkan itu dikerjakan," kata dia di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Arie, aturan yang memperbolehkan kampanye di kampus perlu dimaknai dalam kerangka pendidikan politik mengingat kampus sebagai lembaga akademik juga memiliki peran sebagai pilar demokrasi.
"Kan kampus itu sebagai pilar demokrasi juga. Sebagai pilar demokrasi dia harus punya peran di dalam memanfaatkan satu episode yang disebut dengan pemilu," kata Sosiolog UGM ini.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
Dia menilai selama ini banyak pihak yang fobia dengan istilah kampanye dan menganggapnya sebagai ancaman bagi stabilitas kampus.
Baginya, kesan semacam itu dimunculkan lantaran banyak parpol atau politisi yang cenderung lebih memilih menggunakan sarana baliho atau alat peraga lainnya dalam berkampanye.
Dalam konteks pendidikan politik, menurut Arie, kampus memiliki peran memberi bekal bagi publik termasuk mahasiswa dengan memformulasikan kampanye dalam bentuk debat, dialog, diskusi, atau membangun argumen antar-masing-masing kandidat.