Hambatan ini tidak hanya menghilangkan modal, tetapi juga memutus mata rantai multiplier effect. Dari 306 proyek yang terhenti, terdapat potensi kehilangan lapangan kerja langsung bagi 30.600 orang dengan asumsi 100 tenaga kerja per proyek.
Berdasarkan riset REI dan LPEM Universitas Indonesia (UI), setiap investasi properti sebesar Rp 112 triliun mampu berkontribusi 0,56 persen terhadap PDB nasional.
Baca Juga:
Pengamat Properti Ungkap Penyebab Bisnis Apartemen di RI Kini Lesu
Dengan potensi investasi mangkrak Rp 55,5 triliun, kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi hilang sia-sia.
Jebakan Perizinan Lintas Sektor
Joko menegaskan, permasalahan yang menghambat ratusan proyek ini bersifat kompleks dan lintas yurisdiksi. Menurutnya, hingga saat ini terdapat kendala di sistem Online Single Submission (OSS) yang seharusnya mempermudah perizinan.
Baca Juga:
Deretan 10 Penguasa Properti RI dan Jumlah Kekayaanya
Selain itu, terdapat hambatan pada proses analisis mengenai dampak lingkungan, dan Isu Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kendala spesifik yang bertentangan dengan kebutuhan pengembangan hunian.
"Meskipun mendukung swasembada pangan, kebijakan ini membatasi ketersediaan lahan yang strategis untuk perumahan," cetus Joko.
REI telah secara resmi berkoordinasi dan melaporkan kendala ini kepada tujuh instansi kementerian/lembaga negara terkait, menekankan bahwa solusi harus datang dari sinergi di tingkat pusat.