WahanaNews.co | Terlapor kasus dugaan penipuan investasi binary option, Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz kini mengaku jika aplikasi investasi Binomo ilegal.
Hal itu disampaikan melalui unggahan melalui akun instagram @indrakenz, di mana pernyataan itu berawal dari pertemuannya dengan pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga:
Kasus Binomo: Gurunya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
"Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," kata Indra dikutip lewat unggahan akun media sosialnya, Jumat (18/2).
Pria yang kerap memamerkan kemewahan di akun instagramnya ini menceritakan mengenal binary option melalui iklan di youtube. Lalu, mulai mencoba memainkan binary di tahun 2018, hingga kemudian membuat konten binary di tahun 2019.
"Konten pertama saya tentang binary option di upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber," tuturnya.
Baca Juga:
Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Dimiskinkan
Singkat cerita, lanjur Indra, channel tersebut akhirnya berkembang sampai sekarang hingga mencapai 1 Juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga.
"Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru," akunya.
"Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yg menyatakan platform binary option tersebut ilegal," ungkapnya.