Menurut dia, DPR juga akan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai isu sumber air industri tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penggunaan sumur bor dalam oleh industri AMDK merupakan praktik legal dan lazim di dunia, serta dapat dibuktikan secara ilmiah melalui penelitian hidroisotop yang membedakan akuifer dangkal dan akuifer dalam.
Baca Juga:
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan, AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” kata Rachmat.
Ia menyatakan bahwa selama produk memiliki izin BPOM dan SNI, maka sumber air dan prosedur pengolahannya telah diverifikasi dan dinyatakan aman, sehingga publik tidak memiliki alasan untuk meragukannya.
Polemik ini menurutnya justru menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan karakteristik dan kualitas air dangkal dibandingkan air dari akuifer dalam yang diolah industri dengan standar keamanan tinggi.
Baca Juga:
Komisi II DPR Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Rifqi: Skandal Jet Pribadi Harus Jadi Pelajaran Besar!
“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran, air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Meski begitu, ia mengajak masyarakat untuk tidak memperpanjang isu ini karena hanya akan menimbulkan kebingungan dan menimbulkan kekhawatiran berlebihan yang dapat merugikan industri dan konsumen.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan dan keselamatan yang diatur pemerintah,” ujarnya.