"Bijak nggak begitu? Karena satu nama, berdampak sistemik dan struktur. Ini yang harus kita cari jalan terbaik, ada kesalahan harus akui tapi harus ada solusi lain bagi keberlangsungan pekerja dan UMKM yang bekerja sama dengan mereka," imbuh Bahlil.
Holywings sedang menjadi buah bibir setelah melakukan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Buntut kasus tersebut gerai Holywings di sejumlah daerah didemo masa. Bahkan sejumlah gerai, salah satunya di ibu kota ditutup dan dicabut izinnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12 tempat.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny beberapa waktu lalu. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.