WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meluncurkan bursa kripto dan membentuk ekosistem perdagangan aset kripto melalui bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto pada 28 Juli 2023 lalu.
Pembentukan ekosistem aset kripto merupakan bukti konkret bahwa
pemerintah hadir dalam upaya pengembangan perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
"Pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kepastian berusaha. Kami
berkomitmen mengawasi dan mengevaluasi perjalanan tiga lembaga tersebut," ucap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.
Dengan terbentuknya ekosistem perdagangan aset kripto, akan mendorong inovasi produk-produk
baru di industri ini. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan transaksi yang dapat menutup biaya transaksi di bursa kripto.
Bappebti mencatat, pelanggan aset kripto hingga saat ini mencapai 17,54 juta pelanggan. Nilai transaksi periode Januari–Juni 2023 mencapai Rp66,44 triliun. Saat ini, terdapat 30 calon
pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar Bappebti.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
“Semua calon pedagang fisik aset kripto yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti harus menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai pedagang fisik aset kripto kepada Bappebti paling lambat satu bulan sejak bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka. Hal ini berguna untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti,” jelas Didid.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Peraturn tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Bappebti No.203/BAPPEBTI/SE/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pelaksanaan
Pemrosesan Layanan Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto dan pendaftaran Calon Pedagang
Fisik Aset Kripto.