WahanaNews.co | Penganugerahan BPKN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 digelar di Hotel Luminor, Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (14/11).
Dikutip dari raksanugraha.bpkn.go.id, BPKN Award Raksa Nugraha adalah apresiasi yang diberikan BPKN-RI pada para pelaku usaha dan Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dalam rangka meningkatkan sikap keberpihakan terhadap kepentingan konsumen.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
“BPKN Award Raksa Nugraha diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan banyak stakeholder perlindungan konsumen,” tulis situs tersebut.
Dalam rangka sosialisasi Perlindungan Konsumen pada masyarakat, para Pelaku Usaha dan Pemerintah Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mendapat amanah UU Perlindungan Konsumen untuk menyampaikan apresiasi pada pihak-pihak yang peduli perlindungan konsumen.
“Kegiatan ini dilatarbelakangi karena belum memadainya pengakuan atas prestasi Pelaku usaha dan Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen yang kredibel dan independen,” demikian tertulis di situs.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut, BPKN-RI berusaha hadir memberikan apresiasi dalam bentuk BPKN Award Raksa Nugraha ini.
Kata “raksa” berarti penjaga atau pemelihara, sedangkan nugraha adalah anugerah atau karunia, Sehingga arti dari Raksa Nugraha adalah Penjaga Anugerah, yang bermakna sebagai Pelindung Konsumen, karena Konsumen adalah Anugerah. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.