WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang masuk kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk pangan rusak.
Adapun produk yang ditemukan itu mencapai 3.955 item (jenis) dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta. Produk-produk ini ditemukan di tingkat ritel, distributor, maupun gudang importir.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Dari seluruh sarana tersebut, BPOM menemukan 66.113 pieces (3.955 item) produk TMK dengan nilai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny mengungkapkan, makanan yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluwarsa. Porsinya mencapai 55,93 persen dari total temuan atau 36.978 pieces.
Lalu, diikuti dengan 23.752 pieces atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pieces atau 8,14 persen produk pangan rusak.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Tercatat, 769 sarana atau 31,88 persen dari total 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa BPOM menjual produk tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Rinciannya, sebanyak 730 sarana ritel atau 30,27 persen, 37 sarana gudang distributor atau 1,53 persen, dan 2 sarana gudang importir atau 0,08 persen.
"Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu," beber Penny.