Banyak ditemukan di toko ritel
Penny mengungkapkan, sebagian besar atau 86,17 persen produk tersebut ditemukan di sarana ritel. Sedangkan sebagian sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Temuan pangan tanpa izin edar terbanyak sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM adalah di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
"Tapi yang bisa diidentifikasi kelihatannya temuannya berkurang dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ke depan semakin patuh," harap Penny.
Sebagai informasi, pengawasan pangan untuk Natal dan tahun baru di rantai distribusi pangan olahan dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Targetnya adalah pangan tidak sesuai ketentuan di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hamper. Cakupan pengawasan juga diperluas ke gudang e-commerce.
Pengawasan rutin khusus pangan dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar/Balai POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten/kota.
Sampai dengan 21 Desember 2022, BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. [eta]