Meskipun demikian, konsumen masih bisa melakukan uji laboratorium independen untuk membuktikan klaim mereka.
Ada pula kemungkinan lain yang perlu diselidiki, seperti adanya oknum yang mendistribusikan Pertamax oplosan, yang dapat menyebabkan kerusakan mesin.
Baca Juga:
SPBU Solo Bermasalah, Konsumen Dirugikan Akibat Pertamax Tercampur Air
"Klaim dari Pertamina tidak otomatis menggugurkan hak konsumen. Mereka tetap bisa melakukan uji independen," tambah Rizal.
Agus Sujatno, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai bahwa investigasi lebih lanjut oleh Pertamina sangat penting.
Ia mengungkapkan bahwa potensi cemaran pada Pertamax dalam rantai pasok harus diperiksa, terutama karena kasus-kasus kerusakan ini terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Baca Juga:
Ingrid Siburian: Sosok Pemimpin di Balik Kesuksesan Shell Indonesia
"Jika ditemukan ada praktik oplosan atau manipulasi BBM setelah keluar dari depo, maka sanksi tegas harus dijatuhkan dan Pertamina wajib memberikan ganti rugi," tegas Agus, mengutip Kompas.com, Rabut (5/12/2024).
Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan rantai pasok yang menyebabkan kerugian konsumen harus dipertanggungjawabkan.
Merujuk Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, perusahaan wajib mengganti kerugian berupa biaya perbaikan, penggantian barang, atau kompensasi setara.