WahanaNews.co | Sudah menjadi risiko bagi debitur yang tidak mampu melunasi atau gagal bayar pinjaman online (pinjol), tidak dapat meminjam lagi.
Satu-satunya solusi adalah memberesi utang atau tunggakan kepada kreditur.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
“Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data di manapun, tidak ada itu, hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech.”
"Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi d'mentor dengan tema "Debitur nakal, Hati-hati!" dikutip dari Detikcom, Selasa (16/8/2022).
Tongam menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan besaran suku bunga utang per hari. Walaupun terlihat kecil, seorang debitur perlu menghitung ulang dan memahami bagaimana aturan main produk fintech ini. Dengan demikian, kemungkinan risiko gagal bayar oleh debitur bisa diminimalisasi.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Ada satu hal penting lagi yang perlu dipahami oleh para calon debitur, yakni ada baiknya jika dana hasil dari kredit pinjol digunakan sebagai modal usaha.
Dengan demikian, alih-alih membayar utang dengan utang lain, seorang debitur pun dapat membayar cicilan dengan hasil usaha tersebut.
Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online? Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.