"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal. Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Sebut Arahan OJK
"Jangan biarkan mereka menghina kita. Pada saat mereka melakukan penagihan tidak beretika, melakukan teror intimidasi, pelecehan, atau dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak. Kita lapor polisi walaupun dampak [dari] tidak bayar," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.