WahanaNews.co, Jakarta - Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa beberapa bank telah mengalami kebangkrutan atau tutup akibat berbagai permasalahan.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa OJK telah mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, yang efektif mulai Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengumumkan hal ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada hari Senin.
Dian menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, meskipun ia tidak memberikan rincian mengenai pelanggaran tersebut.
Dian juga menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa BPR, dan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dalam konteks ini, Dian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap BPR yang terlibat dalam tindakan penipuan, dengan tujuan melindungi konsumen dan memperkuat BPR setelah diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tuturnya.
Adapun sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha BPR Bagong Inti Marga, BPR Karya Remaja Indramayu, dan BPR Indotama UKM Sulawesi.