Dengan demikian sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 BPR.
Pencabutan izin BPR Bagong Inti Marga dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sementara izin BPR Karya Indramayu dicabut berdasarkan KADK Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023.
Kemudian, pada November lalu izin BPR Indotama UKM Sulawesi baru saja dicabut melalui KADK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berencana memangkas besar-besaran jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.
“Tidak ada izin baru, tentu saja 1.600 ini akan kami kurangi terus menjadi perkiraan kami, mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000 BPR untuk men-serve seluruh negara Indonesia," ujar Dian dalam konferensi pers virtual pada Senin, 4 Desember 2023.
Secara agregat, Dian menyebut kondisi BPR sebenarnya cukup baik dan sudah mendekati kondisi sebelum pandemi Covid-19.