“Kalo lihat (BPR) performancenya cukup baik secara agregat, total aset, dana, penyaluran kredit, bisa dikatakan sudah bisa berjalan dan mendekati kondisi sebelum covid. Namun pengurangan jumlah BPR sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, OJK secara bertahap akan melakukan langkah-langkah konsolidasi terhadap BPR.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Pertama, dalam konteks BPR yang mengalami masalah, terutama yang terlibat dalam tindakan penipuan, akan dihentikan operasionalnya dan penyelesaian hak dan kewajiban akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan pada titik ini, tidak ada opsi lain. Jika terdapat pelanggaran hukum, penutupan dan penyelesaian hak kewajiban akan diarahkan ke LPS," ungkapnya.
Kedua, perorangan atau kelompok yang memiliki lebih dari satu BPR akan dikurangi.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
"Mungkin sebelumnya ada individu yang memiliki kepemilikan pada lebih dari satu BPR, namun ke depan kami akan menguranginya. Hanya akan diperbolehkan untuk mendirikan satu BPR dengan beberapa cabang saja," jelasnya.
Ketiga, terkait dengan masalah pemenuhan modal minimal, Dian menyatakan bahwa BPR wajib mematuhi persyaratan tersebut.
"Masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan ini, dan langkah-langkah konsolidasi, seperti penggabungan, akuisisi, dan konsolidasi harus diambil oleh BPR. Kami akan mengevaluasi dan menilai kemungkinan pelaksanaan langkah-langkah ini," katanya.